SKOR PELANGGARAN TATA TERTIB

 
NO.
PELANGGARAN
POIN
KERAJINAN
 
1
Terlambat datang ke sekolah
3
2
Tidak hadir tanpa keterangan yang sah (Alpa)
5
3
Meninggalkan kelas atau tidak berada di dalam kelas pada saat pergantian jam pelajaran (bolos mapel)
5
4
Jajan di kantin atau berada di luar kelas saat jam pelajaran berlangsung
5
5
Tidak mengikuti kegiatan pembiasaan madrasah (upacara, qiro’ah, dhuha, sholat berjama’ah)
5
6
Tidak masuk sekolah dengan memalsukan surat keterangan (surat izin atau surat sakit)
10
7
Izin keluar saat jam belajar dan tidak kembali lagi ke dalam lingkungan kelas/sekolah
10
 
NO.
PELANGGARAN
POIN
1
Tidak memakai seragam/atribut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3
2
Tidak memakai baju workshop pada saat jam keterampilan
3
3
Tidak menggunakan sepatu berwarna dominan hitam / hitam polos
3
4
Memakai kaus dalam (singlet/t-shirt) selain warna putih. Pengecualian di hari rabu boleh memakai warna hitam
3
5
Menggunakan aksesoris berlebihan dan/atau memakai perhiasan emas bagi siswa putri
3
6
Tidak menggunakan kaos kaki 10 cm di atas mata kaki untuk putra/kaos kaki sampai betis untuk putri dan atau selain warna putih. Kecuali hari Rabu, kaos kaki warna hitam
3
7
Memakai celana model pensil, ketat, atau tidak sesuai standar ukuran sekolah
3
8
Siswa putri menggunakan kemeja ketat atau potongan bawah kemeja berada di atas pinggul
3
9
Memakai rok ketat / model span
3
10
Siswa putri tidak memakai ciput dan celana panjang
3
11
Memiliki kuku panjang, mewarnai/mengecat kuku, atau mewarnai rambut selain warna hitam polos
3
12
Siswa putra menggunakan assesories (kalung, gelang, cincin dan lain-lain)
3
13
Tidak memakai sepatu saat jam pembelajaran berlangsung. Pengecualian: Diizinkan melepas sepatu saat berwudhu, sholat, kondisi medis/sakit tertentu, atau saat sepatu basah akibat faktor cuaca (hujan).
14
Berhias berlebihan (menggunakan lipstik, lip thin, lip balm, lip gloss berwarna, pinsil alis, cat kuku/haina, maskara, eye liner, pill off, soft lense berwana dan lain-lain)
5
15
Siswa putra berambut panjang/gondrong (melebihi daun telinga, melewati alis mata, atau menyentuh kerah baju)
5
16
Menggunakan kerudung tidak belogo MAN dan atau tipis/transparan
5
17
Menggunakan bergo tidak menutupi dada (saat olahraga)
5
18
Membawa barang yang tidak berhubungan dengan Kegiatan Belajar Mengajar (seperti kartu remi, kartu uno, domino, dll.)
5
 
No
PELANGGARAN KELAKUAN
SKOR
1
Berbicara, bertingkah laku tidak sopan kepada teman, termasuk menduduki meja/kursi
5
2
Telat/tidak mengumpulkan Hp ketika tidak dipakai pembelajaran
10
3
Keluar atau masuk lingkungan madrasah dengan cara melompati pagar atau jendela
25
4
Membawa senjata tajam yang tidak ada hubungannya dengan KBM
25
5
Berbohong, menyontek saat ujian/tugas, atau memberikan contekan kepada orang lain
25
6
Melakukan tindakan provokasi yang memicu keributan atau pertengkaran
25
7
Merayakan ulang tahun secara berlebihan atau melakukan perundungan berkedok perayaan (melempar telur, tepung, air kotor, atau menceburkan ke kolam)
25
8
Terlibat dalam komunitas, geng, atau kelompok yang mengarah pada tindakan pelanggaran tata tertib
25
9
Membuat, menggunakan, atau menyebarkan logo, atribut, dan kata-kata (lisan/tulisan) yang bermakna negatif, kasar, atau bermuatan SARA
30
10
Melakukan tindakan kriminal, mencuri, pemalakan/pemerasan
50
11
Membuat konten video yang secara sengaja maupun tidak dapat
merusak nama baik Madrasah
50
12
Memfoto, memvideokan, dan mengunggah (upload) konten negatif atau mencemarkan nama baik sekolah ke media sosial
50
13
Berpacaran yang disertai dengan berperilaku tidak pantas dan/atau mendekati perbuatan zina
50
14
Membawa, menyimpan, menggunakan, dan memperjual belikan rokok/vape di lingkungan Madrasah atau terekam merokok/ ngevape dan menyebar melalui sosial media menggunakan
atribut sekolah
50
15
Menyimpan, membuka, dan share konten pornografi
50
16
Melakukan bullying verbal dan non verbal, cyber bullying
50
17
Membawa, menyimpan, menggunakan dan memperjual belikan
minuman keras di lingkungan Madrasah
75
18
Terlibat perkelahian dengan sesama teman di dalam/di luar lingkungan
Madrasah
75
19
Melakukan perbuatan pelecehan seksual
75
20
Melakukan perbuatan zina
100
21
Membawa, menyimpan, menggunakan dan memperjual belikan
NAPZA di lingkungan Madrasah
100
22
Melawan Kepala sekolah, guru dan karyawan disertai :
 
 
a. Ancaman
75
 
b. Pemukulan
100

 

No
PELANGGARAN 5 ASPEK LINGKUNGAN
SKOR
1
Membuang sampah sembarangan
5
2
Membuang sampah tidak sesuai tempat pemilahan
5
3
Membawa sampah plastik berlebihan tanpa tanggung jawab
5
4
Menginjak area taman yang dilarang
5
5
Membiarkan keran air terbuka setelah digunakan
5
6
Menggunakan air secara berlebihan
5
7
Tidak mematikan lampu/kipas/AC setelah digunakan
5
8
Menyalakan alat elektronik tanpa keperluan
5
9
Tidak melaksanakan piket kelas
5
10
Mengotori kelas/toilet/lingkungan madrasah
10
11
Sengaja mencampur sampah yang sudah dipilah
10
12
Tidak mengikuti kegiatan penghijauan tanpa alasan jelas
10
13
Bermain air di lingkungan madrasah
10
14
Menggunakan listrik madrasah tanpa izin
10
15
Merusak tanaman/taman madrasah
15
16
Mencabut atau mematahkan tanaman tanpa izin
15
17
Membakar sampah di lingkungan madrasah
25
18
Merusak fasilitas air/toilet/tempat wudu
25
19
Merusak fasilitas listrik madrasah
25
20
Mengotori / mencoret coret lingkungan dan benda milik sekolah
25
21
Merusak /menghilangkan barang milik sekolah
30
Peraturan penggunaan HP :

HP dikumpulkan di ruang guru di bawah pengawasan PIKET
Guru mapel yang akan menggunakan HP sebagai media pembelajaran di data oleh guru piket
Setiap kelas ada petugas yang bertanggung jawab mengumpulkan HP ke ruang guru

Mekanisme pembinaan :
Terlambat 3x dalam 1 pekan, Pembinaan oleh Walas
Alpa 3x, Pembinaan oleh Walas
Poin 50 Surat Peringatan Pertama, Pemanggilan Orang Tua
Poin 75 Surat Peringatan Kedua, Pemanggilan Orang Tua
Poin 95 Surat Peringatan Ketiga, Pemanggilan Orang Tua
Poin 100 Pengembalian Murid ke Orang Tuanya

Scroll to Top