TATA TERTIB MURID

TATA TERTIB MURID

MAN 15 JAKARTA TIMUR

TAHUN PELAJARAN 2026 – 2027

 

Tujuan

Tata tertib ini disusun untuk membentuk murid MAN 15 Jakarta Timur yang disiplin, berakhlak mulia, bertanggung jawab, menjaga nama baik madrasah, serta peduli dan berbudaya lingkungan sesuai prinsip Madrasah Adiwiyata.

 

Kewajiban Murid

Aspek Kerajinan

Murid wajib:

  • Hadir tepat waktu di madrasah.

  • Mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran sesuai jadwal.

  • Mengikuti kegiatan pembiasaan madrasah, seperti upacara, qiro’ah, salat dhuha, salat berjamaah, dan kegiatan keagamaan lainnya.

  • Memberikan keterangan yang benar apabila tidak hadir.

  • Tidak meninggalkan kelas atau lingkungan madrasah tanpa izin guru/petugas piket.

  • Tidak berada di kantin saat jam pelajaran berlangsung.

Aspek Kerapian dan Seragam

Murid wajib:

  • Memakai seragam dan atribut sesuai ketentuan madrasah.

  • Memakai sepatu hitam dan kaos kaki sesuai ketentuan.

  • Berpakaian rapi, sopan, bersih, dan tidak ketat.

  • Menggunakan pakaian praktik/workshop sesuai jadwal keterampilan.

  • Tidak menggunakan aksesori berlebihan.

  • Tidak berhias berlebihan.

  • Murid putra wajib menjaga rambut tetap rapi, tidak panjang melebihi ketentuan madrasah.

  • Murid putri wajib menggunakan kerudung sesuai ketentuan madrasah.

  • Menjaga kebersihan diri, pakaian, dan perlengkapan belajar.

Aspek Kelakuan

Murid wajib:

  • Bertutur kata dan bertingkah laku sopan kepada kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, teman, tamu, dan seluruh warga madrasah.

  • Menghormati guru dan mengikuti arahan selama kegiatan belajar mengajar.

  • Menjaga nama baik madrasah di dalam maupun di luar lingkungan madrasah.

  • Tidak melakukan tindakan kekerasan, perundungan, provokasi, pelecehan, atau perbuatan yang merugikan orang lain.

  • Tidak membawa, menyimpan, menggunakan, atau memperjualbelikan rokok, vape, minuman keras, NAPZA, senjata tajam, atau barang berbahaya lainnya.

  • Tidak membuat, menyimpan, menyebarkan, atau membuka konten negatif, pornografi, SARA, kekerasan, atau konten yang merusak nama baik madrasah.

  • Tidak melakukan kecurangan akademik, seperti menyontek atau memberikan contekan.

  • Tidak berpacaran atau berperilaku yang mengarah kepada perbuatan yang melanggar norma agama dan kesusilaan.

  • Tidak mengambil gambar/video guru, teman, atau aktivitas madrasah tanpa izin, apalagi menyebarkannya dengan konten negatif.

Aspek Ketertiban

Murid wajib:

  • Menjaga ketertiban selama berada di lingkungan madrasah.

  • Menjaga fasilitas madrasah dan tidak merusak barang milik madrasah.

  • Tidak mencoret-coret meja, kursi, dinding, toilet, atau fasilitas lainnya.

  • Menggunakan fasilitas madrasah sesuai fungsi dan dengan penuh tanggung jawab.

  • Mengikuti aturan penggunaan HP yang ditetapkan madrasah.

  • Tidak mengaktifkan HP selama kegiatan pembiasaan dan KBM, kecuali atas izin guru untuk kepentingan pembelajaran.

  • Menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan belajar.

Tata Tertib Lingkungan Adiwiyata

 

Dalam rangka mendukung MAN 15 Jakarta Timur sebagai madrasah yang peduli dan berbudaya lingkungan, setiap murid wajib melaksanakan 5 aspek lingkungan Adiwiyata berikut:

Kebersihan dan Sanitasi Lingkungan

Murid wajib:

  • Menjaga kebersihan kelas, halaman, toilet, musala, laboratorium, perpustakaan, kantin, dan seluruh lingkungan madrasah.

  • Melaksanakan piket kelas sesuai jadwal.

  • Tidak membuang sampah sembarangan.

  • Tidak meludah sembarangan.

  • Menjaga kebersihan saluran air/drainase agar tidak tersumbat.

  • Menggunakan toilet dengan bersih dan bertanggung jawab.

Pengelolaan Sampah dengan Prinsip 3R

Murid wajib:

  • Membuang sampah sesuai jenisnya: organik, anorganik, dan residu.

  • Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

  • Membawa tumbler/botol minum sendiri.

  • Menggunakan kembali barang yang masih layak pakai.

  • Mendukung kegiatan daur ulang, bank sampah, dan pemanfaatan barang bekas.

  • Tidak membakar sampah di lingkungan madrasah.

Penghijauan dan Keanekaragaman Hayati

Murid wajib:

  • Menjaga tanaman, pohon, taman, dan area hijau madrasah.

  • Tidak merusak, mencabut, mematahkan, atau menginjak tanaman.

  • Ikut serta dalam kegiatan menanam dan merawat tanaman.

  • Menjaga keindahan taman kelas dan taman madrasah.

  • Tidak mengganggu hewan yang bermanfaat bagi lingkungan.

  • Mendukung program penghijauan madrasah.

Konservasi Air

Murid wajib:

  • Menggunakan air secukupnya.

  • Menutup keran setelah digunakan.

  • Melaporkan kebocoran air kepada guru/petugas.

  • Tidak bermain air di toilet, tempat wudu, atau area madrasah.

  • Menjaga tempat wudu dan kamar mandi agar tetap bersih.

  • Mendukung program hemat air di lingkungan madrasah.

Konservasi Energi

Murid wajib:

  • Mematikan lampu, kipas angin, proyektor, AC, dan alat listrik lain setelah digunakan.

  • Menggunakan listrik secara hemat dan bertanggung jawab.

  • Memanfaatkan cahaya dan udara alami apabila memungkinkan.

  • Tidak menyalakan alat elektronik tanpa keperluan.

  • Tidak menggunakan stop kontak madrasah untuk kepentingan pribadi tanpa izin.

  • Mendukung gerakan hemat energi di madrasah.

Peraturan Penggunaan HP

  • HP dikumpulkan di ruang guru di bawah pengawasan guru piket.

  • Guru mata pelajaran yang akan menggunakan HP sebagai media pembelajaran wajib berkoordinasi dengan guru piket.

  • Setiap kelas memiliki petugas yang bertanggung jawab mengumpulkan HP ke ruang guru.

  • Murid dilarang mengaktifkan HP saat pembiasaan, salat, dan KBM tanpa izin guru.

  • Penyalahgunaan HP untuk merekam, menyebarkan konten negatif, membuka konten terlarang, cyber bullying, atau merusak nama baik madrasah akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Larangan Murid

Murid dilarang:

  • Terlambat datang ke madrasah.

  • Tidak hadir tanpa keterangan.

  • Meninggalkan kelas tanpa izin.

  • Berpakaian tidak sesuai aturan.

  • Membawa rokok, vape, minuman keras, NAPZA, senjata tajam, atau barang berbahaya.

  • Melakukan perundungan, kekerasan, provokasi, pelecehan, atau tindakan kriminal.

  • Membuang sampah sembarangan.

  • Merusak tanaman, fasilitas, dan lingkungan madrasah.

  • Boros air dan listrik.

  • Menggunakan HP tanpa izin.

  • Membuat konten yang merusak nama baik madrasah.

  • Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama, norma kesopanan, dan tata tertib madrasah.

Mekanisme Pembinaan dan Sanksi

Pembinaan dilakukan secara bertahap sebagai berikut:

No.

Bentuk Pelanggaran/Poin

Tindak Lanjut

1

Terlambat 3 kali dalam 1 pekan

Penanganan oleh wali kelas

2

Alpa 3 kali

Penanganan oleh wali kelas

3

Poin 50

Surat Peringatan Pertama, pemanggilan orang tua

4

Poin 75

Surat Peringatan Kedua, pemanggilan orang tua

5

Poin 95

Surat Peringatan Ketiga, pemanggilan orang tua

6

Poin 100

Pengembalian murid kepada orang tua

Selain sanksi poin, murid dapat diberikan pembinaan edukatif, seperti:

  • Membersihkan kelas atau lingkungan madrasah.

  • Merawat tanaman.

  • Membantu pemilahan sampah.

  • Membuat poster kampanye lingkungan.

  • Mengikuti pembinaan karakter bersama wali kelas, guru BK, atau tim kesiswaan.

  • Membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.

Penutup

Tata tertib ini wajib dipatuhi oleh seluruh murid MAN 15 Jakarta Timur. Dengan menaati tata tertib, murid diharapkan menjadi pribadi yang disiplin, santun, bertanggung jawab, berprestasi, serta peduli terhadap lingkungan sesuai nilai-nilai Madrasah Adiwiyata.

 

 

Mengetahui,

Kepala MAN 15 Jakarta Timur

 

 

 

Dr. Muhammad Hatta, M.Ed

Scroll to Top